Terkini

Melalui Aplikasi SIAK Plus, Pemprov PBD Bersama Ditjen Dukcapil Mendata OAP

Kapabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendataan terhadap Orang Asli Papua (OAP) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus.

Kegiatan pendataan terhadap OAP melalui aplikasi SIAK Plus itu dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Selasa 26 Agustus 2025.

Ketua Tim Pengembangan SIAK Ditjen Dukcapil RI Asep Firdaus, menjelaskan apliasi SIAK sejak 2024 memfasilitasi pendataan OAP dengan pemenuhan beberapa kriteria seperti suku dan marga. Kemudian, diikuti sejumlah kriteria utama seperti aya dan ibu asli Papua, ayah atau ibu adalah asli Papua dan keputusan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Kami berharap seluruh afirmasi OAP di dalam aplikasi SIAK bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, sebelumnya, pendataan terhadap OAP dilakukan di dalam aplikasi SIAK Terpusat di Kemendagri, secara gelondongan.

“Dimana, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatan data OAP berdasarkan suku dan marga dari Majelis Rakyat Papua pemerintah daerah,” ungkap Firdaus.

“Namun, dalam perkembangan kita mendapatkan beberapa catatan bahwa jika pendataan secara manual akan terdapat beberapa kendala, sehingga kita mendorong supaya warga Papua yang sudah ada di dalam data kependudukan kita yang kemudian ditambahkan indentifikasi tertentu yakni SIAK Plus,” sambungnya.

Dia berharap, dengan adanya pendataan melalui aplikasi SIAK Plus dengan melibatkan aparat kampung atau desa guna mempercepat pendataan itu di Papua Barat Daya.

“Kami hadir di sini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah bagaimana pemanfaatan terhadap SIAK Plus itu dalam pendataan,” ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf mengatakan bahwa berkaitan dengan pendataan OAP melalui aplikasi SIAK Plus, tentunya diperlukan adakan bimbingan teknis terkait dengan pemanfataan aplikasi itu sehingga nantinya bisa mengoptimalkan sisten pendataan berjalan maksimal.

“Kami menggandeng Dinas Dukcapil dari enam kabupaten-kota untuk memberikan pemahaman kepada mereka terkait dengan pemanfaatan aplikasi itu,” kata Nikolas.

Nikolas menerangkan, sesuai instruksi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu bahwa pendataan OAP sudah harus selesai pada akhir tahun 2025.

Karena itu, lanjut Nikolas, koordinasi lintas Dukcapil kabupaten kota sangat penting untuk bersama mendorong percepatan pendataan itu bisa rampung sesuai target.

“Koordinasi lintas Dukcapil itu pembahasannya hanya satu yakni bagaimana mempercepat pendataan itu,” tambahnya.

Menurutnya, melalui rapat koordinasi itu juga disepakati bahwa setiap Dinas Dukcapil kabupaten-kota akan mengoptimalkan pendataan OAP selama empat bulan ke depan guna menghasilkan data yang valid dan lengkap.

“Ini sudah menjadi penegasan dalam rapat koordinasi tadi, dan kita semua sepakat untuk selesaikan dan tuntaskan pendataan itu pada akhir tahun,” paparnya.

Ia menambahkan, upaya konkret yang dilakukan dalam mempercepat pendataan OAP, dengan menganggarkan dana Rp 3 miliar untuk disalurkan kepada setiap Dinas Dukcapil kabupaten-kota.

“Setiap kabupaten kota mendapatkan Rp500 juta dan itu langsung ditransfer ke kas daerah yang nantinya dimanfaatkan oleh Dukcapil setempat untuk kegiatan pendataan,” terangnya.

Yang termasuk kategori OAP yaitu ayah dan ibu asli Papua dan berambut keriting. Selain itu juga ibu atau ayah OAP (kawin campur).
“Itu yang masuk pendataan OAP,” ucapnya.

Adapun kategori Non OAP yang sudah lahir dan besar di Papua belum bisa masuk dalam pendataan, karena belum memiliki landasan hukum penetapan status OAP bagi yang bersangkutan.

“Karena harus ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan menjadi landasan hukum bagi non OAP,” ujarnya.

Asmuruf menyebut data penduduk Orang Asli Papua di PBD pada 2025 sebanyak 297.474 jiwa. Sedangkan penduduk non-Papua tercatat 324.764 jiwa.

“Pendataan ini bertujuan memastikan semua OAP tercatat secara lengkap dan valid. Pendataan juga meliputi identifikasi berdasarkan ciri fisik serta aspek sosial budaya,” pungkasnya. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button