Terkini

Keluarga Korban Diduga Dianiaya Oknum TNI Minta Denda Adat Rp 2 Miliar

Kapabar – Pihak keluarga korban Abner Karet (23) yang diduga dianiaya oleh oknum TNI di Kota Sorong meminta denda adat sebesar Rp 2 miliar. Selain denda adat, pihak keluarga juga minta pelaku diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan surat pernyataan ini, ada penuntutan dari pihak pertama terhadap pihak kedua Batalion Zeni Tempur (Zipur)/20 Sorong dalam rangka penyelesaian masalah dugaan penganiayaan. Pihak kedua membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar dan tetap di proses hukum,” kata keluarga korban, Nelwan Hara kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.

Nelwan mengatakan bahwa, pernyataan tersebut ditandatangani oleh perwakilan keluarga korban, Yuli Karet, Meri Karet dan Nelwan Hara. Sedangkan, pihak kedua, Zipur diwakili oleh Letu Sidoni Panji.

“Pihak keluarga dan Batalion Zeni Tempur (Zipur)/20 Sorong yang sebagai diduga melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa masyarakat Abner Karet ada pernyataan bersama. Ini menjadi dasar sebagai jaminan untuk menjaga Kamtibmas,” ucap Nelwan.

Menurut Nelwan, pihak Zipur/20 Sorong juga bersedia memberikan uang santunan Rp 50 juta. Sementara, sisanya Rp 100 juta akan diserahkan beberapa hari ke depan.

“Uang santunan sebesar Rp 50 juta sebagai uang santunan atau uang duka sementara sisa Rp 100 juta diserahkan dalam jangka waktu dua hari ke depan, sehingga total uang santunan Rp 150 juta,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk pembayaran denda adat Rp 1,7 miliar akan dibicarakan pada pertemuan kedua yang dijadwalkan pada 25 Februari mendatang. Dimana, pertemuan itu nantinya akan menghadirkan kepala suku terduga pelaku. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button