Terkini

17 Desember, Imigrasi Sorong Resmi Berlakukan Tarif Baru Paspor

Kapabar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif baru untuk penerbitan paspor yang telah efektif dimulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024 pada pukul 00.01 WIB.

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif serta masa berlaku paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikut adalah rincian tarif baru yang berlaku dan diterapkan pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong

1 Paspor elektronik (E-Paspor) 48 Halaman

– Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000,-

– Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000,-

Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku yang sesuai dengan kebutuhan.

Pemohon yang membutuhkan paspor untuk keperluan jangka pendek dapat memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun, sedangkan bagi yang membutuhkan dokumen perjalanan dengan durasi lebih panjang dapat memilih masa berlaku 10 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung, menyampaikan bahwa kenaikan tarif paspor ini tidak dikenakan pada pemohon paspor yang telah melakukan pembayaran sebelum 17 Desember 2024

“Jadi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dan pembayaran paspor sebelum tanggal 17 Desember 2024, namun jadwal pengurusannya dilakukan setelah tanggal tersebut, masih akan dikenakan tarif lama dengan masa berlaku 10 tahun,” kata Daud dalam keterangan persnya. 

Daud menambahkan bahwa mulai 1 Desember 2024 silam pihaknya hanya melayani permohonan paspor elektronik saja.

“Ini bagian dari upaya kami Imigrasi Sorong untuk memperkuat paspor RI di mata dunia. Dan kami mohon dukungan dari masyarakat untuk mewujudkan hal ini. Mari kita pakai paspor elektronik saja,” tutup Daud. *RON 

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button