Terkini

Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Cagub AFU

Kapabar – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh terlapor atas nama Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, SH, MM menyebutkan, alasan dihentikannya kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh terlapor karena secara formil tidak terpenuhi.

“Kemudian, upaya kami mencari alat bukti keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak menemukan kepastian, sehingga waktu penyidikian selama 14 hari telah habis,” kata Novia kepada awak media saat konferensi pers di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Minggu 3 November 2024.

Dikatakan Novia, awalnya kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut telah ditindaklajuti secara administrasi oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Papua Barat Daya.

“Lalu, pada 13 Oktober 2024 kami telah melanjutkan kasus ini dengan membuat Laporan Polisi (LP) Nomor: Pol B.228/X/2024 SPKT Polda Papua Barat tentang dugaan tindak pidana Pemilu,” ucap Novia.

Novia menuturkan, pihaknya kemudian melakukan langkah-langkah membuat esensi penyidikan dan rencana penyidikan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Saksi yang telah kami periksa sebanyak 23 saksi. Terhadap terlapor, kami lakukan pemanggilan pada tanggal 24 Oktober 2024, namun pada tanggal tersebut terlapor tidak hadir,” ungkap Novia.

Dengan demikian, sambung Novia, pihaknya menerbitkan panggilan kedua terhadap terlapor untuk hadir pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Pada 28 Oktober 2024 terlapor hadir dan sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penyidikan berjalan terus, kami memenuhi pembuktian di pasal 184 KUHP dari keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli Kemendagri, guna membuktikan masalah materil perbuatannya dan formil tentang surat Plt atau surat penunjukan yang terlapor terbitkan,” tutupnya.

Bawaslu Papua Barat Daya melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Zatriawati menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke KPU Papua Barat Daya dengan nomor 554/PM.00. 01/K.KPBD/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 diralat dengan nomor surat 558/PM.01.01/K.KPBD/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Adapun rekomendasi pelanggaran administrasi yang kami berikan kepada KPU Papua Barat Daya berdasarkan hasil penelusuran yang telah kami lakukan dan hasil pleno bersama 5 orang pimpinan, tanpa pendapat yang berbeda atau bersepakat,” tambah Zatriawati.Ā 

Menurut Zatriawati, berdasarkan uraian surat yang dijabarkan dalam surat tersebut, Bawaslu Papua Barat Daya menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan oleh terlapor.

“Dengan demikian, maka Bawaslu Papua Barat Daya merekomendasikan KPU Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds