Kejari Sorong Tetapkan Kepala BPVP Sorong Sebagai Tersangka Korupsi

Kapabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni Kepala BPVP Sorong Rahman Arsyad (RA), Pimpinan Perusahaan CV. BPP Barnabas Ovide (BO) dan Kontraktor Suryono (S).
Penetapan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (BPVP) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Kejari Sorong melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni Kepala BPVP Sorong Rahman Arsyad (RA), Pimpinan Perusahaan CV. BPP Barnabas Ovide (BO) dan Kontraktor Suryono (S).
Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-29/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka RA.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-30/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka BO.
Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-31/R.2.11/Fd.1/09/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama tersangka S.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun dalam penyampaian rilis di ruang Media Kejari mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka RA sebagai Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Gedung Talent Corner pada BPVP Sorong.
“Jadi RA berperan dan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka S (Kontrator) terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mencairkan termin I, II,III dan IV (100%) pekerjaan fisik, tidak melakukan pemeriksaan fisik sebelum dilakukan serah terima pekerjaan dan tidak melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan pemeliharaan,” terang Makrun.
Makrun menambahkan untuk tersangka BO, selaku Direktur CV. BPP selalu pelaksana pekerjaan yang beralamat di Kota Jayapura. Meminjamkan perusahaannya kepada tersangka S.
“Tersangka BO ini selaku Direktur CV. BPP juga tidak pernah ke Kota Sorong sehingga tidak mengenal pihak-pihak terkait yang mengerjakan pembangunan Gedung Talent Corner melainkan atas komunikasi dengan tersangka S kemudian mensubkotrakkan seluruh pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner (UPTP) kepada sub kontraktor atau pemborong perorangan Sdr. AQ yang tidak memiliki Perusahaan atau Badan Hukum dengan nilai kontrak sub Rp.2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah),” jelas Makrun.
Makrun mengakui, dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dia puluh tiga sen), dimana jangka waktu pekerjaan tersebut selama 154 (seratus lima puluh empat) hari kalender.
Dikatakan Makrun, tersangka S selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong.
“Tersangka S juga aktif dalam mengendalikan perusahaan CV. BPP dari awal mengikuti tender, memasukan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK. Serta tersangka S mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini,” pungkasnya.
Makrun menyebutkan, akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan dilapangan yang diindikasikan menjadi kerugian Keuangan Negara.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen),” rincinya.
Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong, dengan pertimbangan didasari pada Alasan Subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” tutupnya. *RON
