SK MRPBD Terbit, Syahril Wainsaf : AFU Punya Hak Kesulungan Suku Maya
Kapabar – Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Nomor 10/MRP.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) diterbitkan dalam Rapat Pleno Luar Biasa, Jumat 6 September 2024.
Dimana, dalam SK MRPBD yang diterbitkan tersebut menyebutkan bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw (ARUS) tidak disetujui sebagai OAP ditanggapi oleh suku Maya Raja Ampat yang merasa keberatan.
Merasa keberatan atas SK MRPBD tersebut, Tokoh Pemuda Suku Maya Raja Ampat Muhammad Syahril Wainsaf yang menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati atau AFU mempunyai hak kesulungan suku Maya yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas.
“SK MRPBD itu melecehkan suku Maya di Tanah Papua, khususnya Papua Barat Daya. Kami meminta Ketua MRPBD harus bertanggung jawab atas SK itu,” tegas Muhammad Syahril saat ditemui Kapabar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 7 September 2024.
Syahril mengungkapkan, SK MRPBD yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya akan terus dikawal.
“Kami akan mendukung, mensupport dan mengawal KPU. Kami minta kepada KPU agar berpatokan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menjadikannya sebagai panglima tertinggi di KPU,” ungkap Syahril.
Ia juga meminta, KPU Papua Barat Daya dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar bersungguh-sungguh, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Bahwa KPU harus berdiri kokoh sebagai mestinya dalam pesta demokrasi yang saat ini berlangsung di Indonesia secara serentak,” pungkasnya. *RON