Tim Kuasa Hukum Bantah Veronika Kambu Lakukan Pengrusakan Rumah
Kapabar – Kuasa hukum dari Veronika Kambu, Yosep Titirlolobi membantah bahwa kliennya tidak pernah melakukan pengrusakan terhadap rumah milik salah satu warga Kota Sorong berinisial MJ, seperti yang telah diberitakan salah satu media online beberapa waktu yang lalu.
Menurut Yosep, yang sesungguhnya terjadi adalah kliennya memang ribut di rumah anak dari MJ yang berinisial MN yang berlokasi di Kompleks Belakang Bank Mandiri Remu, Kota Sorong. Dijelaskan Yosep, penyebab kliennya harus ribut di rumah MN adalah karena yang bersangkutan tidak menyerahkan uang angsuran mobil ke salah satu leasing di Kota Sorong.
“Awalnya klien saya ini membeli sebuah mobil dengan cara dikredit melalui sebuah leasing. Pembayaran angsuran ini pun klien saya percayakan kepada MN, yang tidak tau kenapa tidak pernah menyerahkan uang dari klien kami ke pihak leasing,” kata Yosep.
“Singkat cerita pada bulan April yang lalu, pihak leasing menarik mobil klien kami. Klien kami sudah berulang kali meminta kejelasan kepada MJ ini tapi yang bersangkutan selalu beralasan dia sedang berada di luar kota, ini yang membuat klien kami marah dan ribut di rumah MN,” sambung Yosep.
Lanjut Yosep, karena menghormati proses hukum yang ada dimana MJ bersama kuasa hukumnya telah membuat Laporan Polisi, kliennya selalu hadir dalam pertemuan-pertemuan serta mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres Sorong Kota. Hanya saja sambung Yosep, kliennya dibuat tercengang setelah pihak mereka diminta untuk membayar kerugian kerusakan senilai Rp 209 juta.
“Klien saya tidak melakukan pengrusakan apapun, tetap klien saya dikatakan merusak pintu dan jendela rumah mereka, padahal sebelumnya pintu dan kaca jendela rumah mereka itu sudah rusak. Belum lagi mereka mengatakan gara-gara hal tersebut orang kost pada lari dan mereka sampai tidak kerja 3 hari, apa hubungannya? Ini sudah sangat jelas adalah upaya pemerasan,” keluh Yosep.
Mengingat proses hukum yang masih berjalan, Yosep meminta kuasa hukun MJ untuk menghormati ‘prosesi’ yang ada. Sambung Yosep, jangan langsung meminta polisi untuk melakukan penangkapan sementara saksi dan kliennya saja belum dimintai keterangan.
“Bagaimana polisi mau menersangkakan seseorang kalau mereka belum punya alat bukti dan poin-poin yang saya sebutkan tadi belum terpenuhi. Makanya dalam permasalahan ini, saya juga meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan polisi terkait penipuan yang telah klien saya buat terlebih dulu dari laporan MJ. Perlu saya tegaskan lagi, apa yang terjadi dan laporan polisi ini dibuat semuanya adalah buah dari sebab dan akibat,” terang Yosep yang didampingi rekannya di salah satu hotel di Kota Sorong, Kamis (21/9).
Yosep dalam wawancaranya juga menyesalkan statement kuasa hukum MJ, yang membawa-bawa jabatan dari suami kliennya yang merupakan Ketua KPU Maybrat. Padahal menurut Yosep apa yang telah terjadi tidak ada hubungannya dengan jabatan yang sedang melekat pada suami kliennya.
“Puncak permasalahan ini kan terjadi bulan April lalu, yang mana saat itu suami dari klien saya ini belum mendapat posisi yang sekarang. Toh memang tidak ada hubungannya juga antara permasalah klien saya dan jabatan suaminya, jadi kenapa harus dibawa-bawa oleh kuasa hukum dari pihak sebelah,” sesal Yosep.
“Saya juga merasa bahwa angka kerugian yang mereka sebutkan bisa berubah-ubah mulai dari Rp20 juta, Rp 45 juta, hingga sekarang Rp 209 juta harus kita penuhi barulah laporan polisi dicabut, merupakan nominal yang mereka karang dan dirasa mudah dipenuhi karena suami klien kami yang sekarang adalah pejabat Ketua KPU Kabupaten Maybrat,” lanjut Yosep sembari membuka kemungkinan akan memproses hukum media yang tidak memberikan kliennya hak jawab terkait permasalahan itu.
Sebelumnya Kuasa Hukum MJ Lutfi Sofyan Solisa,SH, Jefry Sigalingging,SH.,MH, dan Noeva M P Raiwaki,SH, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Reskrim polresta Sorong Kota agar segera menangkap pelaku pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Veronika Kambu.
Tim kuasa hukum MJ menuding, pengrusakan ini diduga dilakukan oleh Ketua KPUD Kabupaten Maybrat dan istrinya bersama 4 pelaku lainnya, dimana saat itu mereka datang dirumah MJ yang beralamat di belakang Bank Mandiri. Selain pengerusakan, mereka juga melakukan penganiayaan serta cacian maki yang membuat penghuni kost rumah enggan menempati rumah mereka.*HMF