BPJS Ketenagakerjaan Himbau Hal Ini Kepada Peserta
Kapabar – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar mengatakan, belakangan ini, di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sering ditemukan klaim meninggal dunia fiktif yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami temukan klaim meninggal dunia, sementara yang bersangkutan masih hidup atau fiktif. Jadi ini kami sebutkan oknum yang memahami prosedur klaim di BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memanfaatkan itu untuk mencari keuntungan secara pribadi dengan membuat dokumen-dokumen notabenenya sah secara administrasi,” kata Nasrullah kepada awak media, belum lama ini.
Dikatakan Nasrullah, dari sisi pengalaman mereka telah menemukan setidaknya tiga kasus yang melakukan klaim meninggal dunia fiktif.
“Peserta atau tenaga kerja berserta ahli warisnya dinyatakan meninggal dunia, agar klaim itu jatuh kepada ahli waris yang lain. Contoh, misalnya seorang anak melakukan klaim ibunya meninggal, kemudian karena dia mau mengambil semua santunan klaim itu, makanya dia membuat akte kematian untuk ayahnya, karena yang berhak atas santunan klaim itu adalah suami dari yang meninggal,” terang Nasrullah.
Kedepan, tegas Nasrullah, mereka terus meningkatkan kerja sama dengan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam menerbitkan akte kemarin agar benar-benar dilakukan prosedur secara berjejang, seperti seharusnya.
“Misalnya harus punya surat keterangan meninggal dunia dari pihak rumah sakit atau dari lurah dan distrik. Agar Disdukcapil menerbitkan akte kematian benar-benar sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Dirinya mengakui, hal yang dijaga oleh mereka ialah jika terbit akte kematian, maka orang tersebut tidak bisa lagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal mengurus dokumen.
“Karena, kalau orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, maka dalam sistem admin Kemendagri datanya akan dihapus, ini perlu kita wanti-wanti,” paparnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khsususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih waspada, agar tidak terjadi klaim fiktif yang menguntungkan secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. *RON