Tiga Serikat Pekerja dan Buruh Gelar Ramah Tamah
9 Poin Aspirasi dan Tuntutan yang Disampaikan Tiga Serikat Pekerja dan Buruh
Kapabar – Masih dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Tiga Serikat Pekerja dan Buruh Provinsi Papua Barat Daya menggelar acara ramah ramah serta diskusi di Hotel Mariat Sorong, Jumat (5/5).
Ketiga Serikat Pekerja dan Buruh Provinsi Papua Barat Daya itu diantaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).
Mewakili Tiga Serikat Pekerja dan Buruh Papua Barat Daya, Ketua KSPSI, Muslimin Basir dalam sambutannya mengatakan, acara ramah tamah dan diskusi itu dirancang dalam keadaan dan situasi yang mendesak.
“Seharusnya, pelaksanaan acara ini harusnya diisi oleh aksi arak-arakan pekerja dan buruh di Kota Sorong serta Sorong Raya untuk menyampaikan aspirasi perjuangan hak, supaya pemerintah, instansi terkait dan pengusaha,” ujar Muslimin.
Dikatakan Muslimin, May Day harus dimaknai sebagai momentum perjuangan bagi pekerja dan buruh di seluruh dunia, bukan hanya di Kota Sorong atau Indonesia.
“Hari ini, kami akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami yang nantiny akan dibacakan, disampaikan kepada pemerintah Papua Barat Daya. Kami ingin seluruh aspirasi itu bisa ditindaklanjuti dan bisa direspon secara positif,” ungkap Muslimin.
Adapun aspirasi dan tuntutan Tiga Serikat Pekerja dan Buruh Provinsi Papua Barat Daya seperti berikut :
1. Menuntut pemerintah Republik Indonesia agar segera mencabut UU Omnibus Law yakni UU Nomor. 6 Tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) agar segera merevisi UU Nomor.
2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial untuk Menjamin Kepastian Hukum Penyelesaian Hak-Hak Perkerja atau Buruh.
3. Mendesak kepada DPR-RI agar segera mengesahkan RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
4. Menolak RUU kesehatan yang tidak berkeadilan
5. Mendesak untuk segera dihapuskannya sistem outsourching dan menolak upah murah.
6. Mendesak dan menuntut Pemerintah RI melalui pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Sorong.
7. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada dibawahnya untuk segera membentuk Dewan Pengupahan guna menjamin kepastian upah bagi pekerja atau buruh.
8. Mendesak pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada dibawahnya untuk segera menerbitkan Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja lokal.
9. Untuk menjamin pengembangan dan pengelolaan sumber daya organisasi Serikat Pekerja atau Buruh yang ada di daerah ini. Kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengalokasikan dana pembinaan kepada Serikat Pekerja atau Buruh dalam RPJMD Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Barat Daya atau yang diwakili Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat Daya, Suroso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya tentang aspirasi dan tuntutan Serikat Pekerja atau Buruh.
“Bahwa setiap warga negara harus tetap menyampaikan aspirasinya. Tadi ada 9 poin, dan harus dilihat dari kewenangan ya. Kalau itu yang menjadi kewenangan pusat sudah disampaikan pusat terkait pencabutan UU dan lain sebagainya. Kami tidak ada maksud untuk mengomentari,” kata Suroso.
Namun, sambung Suroso, apa yang menjadi kewenangan Pemprov Papua Barat Daya terkait bagaimana menghadirkan PHI di Kota Sorong.
“Tentu kami melakukan kajian-kajian cepat untuk melihat urgensi PHI hadir di Papua Barat Daya, dalam konteks ini Kota Sorong. Jika itu memang layak, tentu kami akan mengkoordinasikan dengan wali-nya, kementerian dan lembaga terikait,” tuntasnya. *RON