Politik

Kuasa Hukum Kembali Peringatkan Pj Walikota Sorong untuk Segera Melantik Kembali Yakob Kareth Sebagai Sekda

Kapabar – Kuasa Hukum Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi, SH kembali meminta Pj Walikota Sorong, George Yarangga untuk segera melantik kliennya sebagai Sekda Definitif Kota Sorong, sesuai dengan perintah Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat, surat Inspektorat Provinsi Papua Barat dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Yosep, seharusnya PJ Walikota Sorong harus tunduk pada temuan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat dimana dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor Registrasi 0123/LM/VI/2022/MKW (LAHP), tentang dugaan penyimpangan prosedur oleh Walikota Sorong dalam proses pergantian sekretaris daerah Kota Sorong.

Dijelaskan Yosep, dalam LAHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman di Manokwari pada tanggal 23 Agustus 2022, telah menegaskan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Walikota Sorong dalam proses pergantian sekretaris daerah Kota Sorong, dimana dalam halaman (5.2.1) poin kedua ditegaskan Pj Walikota Sorong memastikan Drs.Yakob Kareth, M.Si tetap menempati jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong.

“Ombudsman sendiri telah memberikan waktu 30 hari kerja untuk Pj Walikota Sorong melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP ini. Ombudsman sendiri akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Tetapi sudah memasuki 60 hari Pj Walikota Sorong mengaibakan temuan Ombudsman tersebut,” sesal Yosep.

Dikatakan Yosep, Inspektorat Provinsi Papua Barat pada tanggal 5 Oktober juga telah menyoroti Pj Walikota Sorong perihal Pencabutan LHP Investigasi No.X.700.04/01/Inv-sorong/It-Prov.PB/2022 dalam poin ke 8. Sambung Yosep, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jabatan Sekda Kota Sorong, dengan jelas mengatakan bahwa Inspektorat Provinsi Papua Barat tidak merekomendasikan untuk pergantian sekda, melainkan untuk pembinaan dan perbaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.

“Untuk itu, sesuai dengan ketentuan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat mencabut dan membatalkan Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat Nomor : X.700.04/010/LHE/NON-PKPT/IT-PROV -PB/2022 tanggal 28 April 2022 dan Inspektorat juga membatalkan LHI Nomor : X.700.04/01/Inv-Sorong/It-Prov.PB/2022 tanggal 29 Juli tentang permasalahan antara walikota dan sekda tahun 2022 dan Inspektorat dalam suratnya, meminta kepada Pj Walikota Sorong untuk segera mengaktifkan kembali Drs.Yakob Kareth, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong Definitif. Sayangnya hal tersebut tidak juga dilakukan oleh Pejabat Walikota Sorong,” tandas Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button