Lakukan Kejahatan Dalam Jabatan, Yakob Kareth Polisikan 24 Pejabat OPD Kota Sorong
Kapabar – Yakob Kareth melaporkan 24 Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong ke pihak kepolisian Polres Sorong Kota setelah diduga melakukan kejahatan dalam jabatan.
“Perlu saya perjelas disini, kejahatan yang dilakukan oleh 24 OPD Kota Sorong ini adalah menyingkirkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya, dalam hal ini klien kami,” jelas Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum Yakob Kareth
Yosep menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti pendukung selama 5 bulan dan tanggal 29 November 2022 secara resmi mendampingi kliennya untuk melaporkan 24 OPD ke kepolisian melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sorong Kota.
Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum Klien kami YK setelah melakukan Laporan Polisi, tentu kita akan kawal sampai kasus ini terang benderang agar mereka yang dilaporkan bisa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dijelaskan Yosep, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan penyidik reskrim sehingga laporan yang ada dapat diterima. Lanjut Yosep, pihaknya juga telah disarankan untuk menyiapkan bukti pendukung.
Sementara itu dikatakan Yosep, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang terdaftar dengan Perkara Nomor : LP/B/979/XI/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, 1 atau 2 hari kliennya akan kembali mendatangi Mapolres Sorong Kota untuk memberikan kepada penyidik.
Yosep dalam wawancaranya juga menegaskan bahwa laporan yang mereka buat harus menjadi pembelajaran kepada para pejabat yang ada di pemerintahan Kota Sorong untuk tidak sewenang-wenang dalam menyalahgunakan kekuasaan guna memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai dengan Pasal 421 KUHP.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara ke 24 OPD Kota Sorong itu harusnya bekerja lebih Profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi. Tetapi yang terjadi, ke 24 OPD ini malah diduga melakukan Kejahatan dalam jabatan sehingga hak seseorang dikriminalisasi dibawah kepemimpinan mantan Walikota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau. Hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tandas Yosep.*AZS