Kerugian Dugaan Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong Lebih dari 8 Miliar?
Kapabar – Jumlah kerugian negara yang terdapat pada dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, diperkirakan berjumlah lebih dari Rp 8 miliar.
Fakta tersebut diutarakan langsung oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari), Stevi Ayorbaba. Stevi yang ditemui di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (1/4) berdasarkan fakta pemeriksaan ada jumlah kerugian yang lebih dari Rp 8 miliar.
“Yang jelas fakta pemeriksaan, ada fakta yang lebih dari Rp 8 miliar. Nanti kita lihat sajalah siapa yang harus bertanggung jawab, kalau tidak berarti yang paling tinggi kan? Kekuasaan penuh keuangan kan ada di yang paling tinggi,” tegas Stevi.
“Bukan Rp 8 miliar loh, lebih faktanya, berdasarkan aset pemeriksaan pak wali kota. Kira-kira begitu e,” beber Stevi.
Dalam kesempatan tersebut, Stevi juga menyoroti tudingan sejumlah pihak yang menduga demo di Kejaksaan Negeri Sorong belakangan ini ditunggangi oleh KNPI Kota Sorong.
“Gak gak, gak pernah menunggangi kok, saya selalu Ketua DPD KNPI tidak pernah menunggangi aksi demo itu kok. Tidak ada perintah secara lisan atau tertulis kok. Pertanggung jawaban kita itu ke provinsi, bukan di kegiatan-kegiatan demo seperti ini, gak penting,” jelas Stevi.
Sebelumnya Gubernur Papua Barat, Anggota DPR RI Jimmy Ijie dituding menunggangi demo Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPEDAK). Tudingan tersebut disuarakan oleh AMPEDAK saat kembali melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (1/4), dengan agenda agar dugaan kasus korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, segera diungkap.
AMPEDAK dalam orasinya mengaku kecewa dengan statement Origenes Nauw, yang mengatakan bahwa demo yang mereka lakukan ditunggangi oleh sejumlah elite politik. AMPEDAK pun secara tegas mengatakan, bahwa aksi yang mereka lakukan adalah murni inisiatif sendiri dan tidak ditunggangi oleh siapapun. Bahkan AMPEDAK mengingatkan Origenes untuk tidak sembarangan berasumsi dan mengutarakannya ke media, mengingat ada pasal dan hukum yang bisa menjeratnya.*HMF