HukrimTerkini

Yoseph Sebut Kejari Sorong Melempem

Kapabar – Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Sorong, Yoseph Titirlolobi sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong (Kajari), melempem dalam menangani dugaan dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.

Statement tersebut dikeluarkan Yoseph, setelah membaca berita yang berisikan penjelasan kajari yang menyebutkan bahwa dipanggilnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong, Petrus Nauw, hanya sebatas tamu undangan.

“Saya sendiri tidak sependapat dengan statement kajari yang mengatakan bahwa mereka yang dipanggil kemarin hanya datang untuk bertamu. Seharusnya kajari berani menjelasakan kepada publik bahwa mereka memang dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” sesal Yoseph.

Lanjut Yoseph, dirinya yakin kedua sosok tersebut dipanggil kejaksaan untuk diperiksa karena kliennya dalam hal ini Petrus Nauw, juga telah menunjukkan bukti-bukti bahwa ia dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini sudah mencuat di khalayak ramai, dan sekarang kami hanya ingin melihat kinerja dari Kejari Sorong. Jangan sampai bagian pidsusnya sudah bekerja giat dan tekun untuk mengejar kasus ini, tapi kejarinya malah rem-rem, ini ada apa? Bisa dibilang Kejari Sorong saat ini melempem disaat banyak kejari di Indobesia menunjukkan taringnya,” ungkap Yoseph yang ditemui di sekertariatnya belum lama ini.

Jangan sampai kata Yoseph, masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Sorong hanya menang di bangunan bagus saja, tapi tidak mampu menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang ada. “Semoga saja apa yang sebutkan tadi tidak benar, karena jujur dari dalam hati, saya sangat menginginkan dan mendukung agar Kejaksaan Negeri Sorong bisa menyelidiki dan mengungkap dugaan kasus korupsi realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, pasar modern, anggaran sampah, dan anggaran covid-19. Jujur saja saya katakan, saat ini KPK lebih mendapat kepercayaan dibanding kejaksaan yang pamornya sudah jatuh di mata masyarakat,” harap Yoseph.

Kalaupun kejari tidak juga berhasil mengungkap satupun dugaan kasus korupsi yang ia sebutkan tadi lanjut Yoseph, dirinya akan menyurat ke Kejagung dan memberitahukan bahwa Kejari Sorong tidak mampu mengungkap dugaan kasus korupsi berskala besar, yang statusnya sudah dilaporkan.

“Sekali lagi saya bilang, kalau melempem-melempem kayak begini yah mending diganti saja. Diganti dengan kejari baru yang berani dan tidak masuk angin,” tuntas Yoseph.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan Petrus Nauw diundang untuk bertamau ke Kejaksaan Negeri Sorong. Dimana tercatat, Hanock sudah dua kali “bertamu” ke Kejaksaan Negeri Sorong dengan waktu rata-rata kunjungan selama 8 jam.

Namun terkait dua kali kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Hanock memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan awak media yang telah setia menunggunya hingga malam menjelang.

Berbeda dengan Hanock, Petrus yang ditemui usai keluar dari ruangan pidsus mengatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2017.

Dikatakan Petrus, selama menjadi anggota DPR tahun 2014-2019 dirinya Berada di posisi badan anggaran. Karenanya jelas Petrus, dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan keterangan terkait dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan.

“APBD induk saat itu nilainya kecil, sementara APBD perubahan jumlahnya besar, mendekati keterangan dari BPKAD yang mengatakan ada perbandingan 208,74 persen antara kedua jenis APBD tadi. Sementara seharusnya, yang besar itu seharusnya APBD induk bukan APBD perubahan. Dari sini saya bisa lihat ada niat-niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan,” jelas Petrus.

Bahkan menurut Petrus, saat penggunaan APBD tersebut, pihaknya sebagai badan anggaran tidak diminta persetujuan.

“Ini ada surat dari wali kota nomor 900 tahun 2017 dan ini surat dari pimpinan dewan. Dalam suratnya wali kota meminta persetujuan pimpinan dewan yang kemudian juga dibalas dengan pimpinan dewan dengan menggunakan surat. Tetapi yang penting diketahui disini bahwa saat itu mekanisme dewan tidak jalan, dimana tidak ada surat dari badan anggaran yang seharusnya dirapatkan dan mendapat persetujuan sebelumnya. Itupun harus ada berita acara, notulen rapat, dan daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1. Tapi hal-hal yang saya sebutkan tadi tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung, berarti surat ini bisa dikatakan bukan berasal dari lembaga,” beber dia.

Sementara itu kedatangan Hanock Talla dan Petrus Nauw ke Kejaksaan Negeri Sorong menurut Kajari Sorong, Muttaqin Harahap masih dalam kepentingan silaturahmi dan berbincang-bincang.

“Masih-masih, tapi mungkin gak lama lagi lah yah bisa disimpulkan,” singkat kajari sembari mengaku butuh waktu dan tidak mudah dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

Penerimaan Mahasiswa Baru UNAMIN


banner popup

This will close in 20 seconds