HukrimSorotan

LP3BH Desak Polda Ungkap Dugaan Kasus Tipikor Jalan Lingkar Waigeo

Kapabar – Kepala Kepolsian Daerah (Kapolda) Papua Barat dan jajaran penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), didesak untuk mengungkap dugaan kasus tipikor Jalan Lingkar Waigeo di Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat. Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.

Menurut Yan, sesuai dengan laporan yang diterima LP3BH, terdapat penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun anggaran 2013, senilai 33 Miliar rupiah. Dimana lanjut Yan, Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor 04/HK.02.03/LR4/PJN-II/PPK.07/2013 tertanggal 9 Januari 2013.

Bahkan lanjut Yan, menurut data yang dihimpun oleh tim investigasi LP3BH, dugaan penyelewengan dana ini melibatkan orang penting di Kabupaten Raja Ampat dan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten berjuluk 1000 Pulau tersebut. Kedua oknum pimpinan dan tokoh politik di Raja Ampat tersebut pun, diketahui sudah berkali-kali dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Papua Barat.

“Dua oknum tadi sudah berkali-kali dimintai keterangan, tapi kenapa faktor yang menyebabkan kasus dugaan Tipikor Jalan Lingkar Waigeo (JLW) tersebut belum juga ditindak-lanjuti oleh Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidik tipikornya,” tanya Yan.

Yan juga menyinggung salah satu statement mantan Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dugaan tipikor JLW, karena diduga telah menyebabkan kerugian negara dengan nilai rupiah yang sangat fantastis.

“Kalau kapolda sebelumnya bisa mengeluarkan pernyataan tegas seperti disaat Polda Papua Barat masih berstatus tipe B, hal itu malah tak bisa dilakukan oleh kapolda sekarang bahkan disaat Polda Papua Barat sudah berstuas tipe A. Seharusnya, proses pemeriksaan kasus dugaan Tipikor Jalan Lingkar Waigeo sudah bisa ditindak-lanjuti atau bahkan ditetapkan tersangkanya oleh penyidik Polda Papua Barat,” ujar Yan.

“Jika benar dugaan adanya keterlibatan Bupati Raja Ampat sekalipun menurut saya, tak perlu menjadi faktor penghalang bagi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, untuk maju dan meningkatkan tahapan pemeriksaan kasus Dugaan Tipikor JLW ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” harap Yan.

Diakhir wawancaranya, Yan juga mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Jakarta untuk terus mengawasi dan mensupervisi jika saja kasus tersebut “sengaja ditutupi” ditutupi oleh pihak-pihak tertentu.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds