Hendak Kabur Lewat Pelabuhan, TO Curas Operasi Pekat Dofior 2026 Dibekuk Polisi

Kapabar – Pelarian D.K. (17) kini berakhir. Remaja yang masuk daftar Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026 itu dibekuk tim gabungan Polresta Sorong Kota saat hendak kabur meninggalkan Kota Sorong lewat pelabuhan.
Penangkapan dilakukan Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong.
Tim gabungan yang turun terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat, dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Besli Arwan Lingga.
Saat hendak diamankan, D.K. sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
Terlibat Dua Kasus Begal
Dari hasil penyelidikan, D.K. diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kota Sorong.
Kasus pertama terjadi 3 Mei 2026 di Jalan Merpati, Remu Utara. Korban yang sedang lari pagi dicegat pelaku yang mencoba merampas HP dan barang berharga. Saat melawan, korban dipukul hingga terjatuh lalu dihantam balok kayu di bagian kepala.
Kasus kedua terjadi 22 September 2026 di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Klagete. Modusnya lebih sadis, korban yang hendak berangkat kerja diancam parang di leher, lalu tas berisi barang berharga dirampas. Laporan kedua kasus ini tercatat di SPKT Polresta Sorong Kota.
Saat diinterogasi di Mako Polresta, D.K. mengakui perbuatannya di Kompleks Aspen dan di sekitar running track Kantor Wali Kota Sorong.
Kepada penyidik, ia mengaku menggunakan parang, kayu, dan besi untuk mengancam korban. Senjata tersebut dibuang ke jurang di belakang Kompleks Aspen usai beraksi.
Polisi juga mengembangkan kasus ini ke dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga masih berkaitan dengan pelaku.
Uang tunai hasil curian sebesar Rp1 juta, kata pelaku, sudah habis dipakai untuk membeli minuman keras. Sementara HP merek Nokia milik korban masih dalam pencarian.
Penanganan Khusus Karena di Bawah Umur
Mengingat pelaku masih berusia 17 tahun, penyidik menerapkan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan perkaranya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
“Pengungkapan ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Sorong,” tegas Amry.
Ia mengimbau warga tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan melalui Layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam. */RSR
