Pendidikan

Udara Sorong Membaik, Wali Kota Perintahkan Sekolah Kembali PTM Mulai Senin 19 Oktober

Kapabar – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Setelah sepekan Belajar Dari Rumah (BDR) akibat kabut asap dan kualitas udara memburuk, seluruh sekolah kembali diwajibkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor: 100.3.4.3/1340/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Sorong Septinus Lobat memerintahkan agar Proses Belajar Dari Rumah (PDR) yang sebelumnya diatur lewat Edaran Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tanggal 9 Oktober 2026, segera diakhiri.

Keputusan diambil setelah kondisi udara Kota Sorong menunjukkan tren membaik. Berdasarkan rilis BMKG untuk tiga hari ke depan, 17-19 Oktober 2026, kualitas udara di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya termasuk Kota Sorong berada pada status Sedang dengan ukuran 15,6-55,4 µg/m³.

Sementara hasil pengukuran partikel udara, suhu dan kelembaban oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong mencatat Kota Sorong berada di angka 75,6 PM 2,5 (µg/m³) dengan keterangan udara sedikit berpolusi.

“Sehubungan dengan perkembangan kondisi cuaca Kota Sorong semakin membaik, maka PDR segera berakhir dan PTM dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan negeri atau swasta,” tulis edaran tersebut.

Wajib Masker Saat Sekolah

Wali Kota memerintahkan enam poin penting:

1. Terhitung mulai Senin, 19 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Sorong wajib melaksanakan PTM sesuai jadwal kalender pendidikan untuk semua jenjang.

2. Kepala sekolah wajib menerapkan standar perlindungan kesehatan dengan menghimbau peserta didik menggunakan masker standar selama PTM.

3. Orang tua/wali murid wajib ikut mengawasi kesehatan anak selama proses PTM berlangsung.

4. Tenaga pendidik diminta menyesuaikan jam tatap muka sesuai kebutuhan peserta didik di masing-masing jenjang.

5. Jika terjadi cuaca ekstrem, buruk atau tidak sehat berdasarkan pantauan lembaga berwenang, kepala sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong.

6. Dinas Pendidikan Kota Sorong dan jajaran wajib memantau pelaksanaan PTM dan memonitor perkembangan cuaca secara berkala.

Pemkot Sorong menegaskan edaran ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus kesehatan anak-anak di Kota Sorong. *RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button