Terkini

Dituding Telantarkan Istri, Kuasa Hukum CT Buka Suara: Ada Bukti Transfer Nafkah

Kapabar – Tudingan penelantaran terhadap CT, oknum pegawai Pelni Cabang Kaimana, dibantah kuasa hukumnya. Pihak CT mengklaim tetap memberikan nafkah dan meminta kasus tidak dinilai sepihak.

Kuasa hukum CT, Yosep Titirlolobi, S.H., menegaskan kliennya menghormati proses hukum atas laporan dugaan KDRT psikis dan penelantaran yang dilayangkan FS ke Polda Papua Barat Daya.

“Kami menghormati laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Kami berharap proses berjalan profesional dan objektif,” ujar Yosep dalam keterangan tertulisnya, Selasa 6 Oktober 2026.

Terkait tudingan tidak memberi nafkah lebih dari dua tahun, Yosep membantah. Ia mengaku mengantongi bukti transaksi keuangan sebagai bukti tanggung jawab kliennya.

“Informasi penelantaran tidak sesuai fakta yang kami ketahui. Kami punya bukti transfer rekening yang menunjukkan pemberian nafkah dan pemenuhan kebutuhan keluarga. Bukti itu akan kami serahkan jika diperlukan penyidik maupun di pengadilan,” jelasnya.

Yosep juga meluruskan status anak yang diasuh bersama. Menurutnya, anak tersebut adalah anak dari teman FS yang kemudian diasuh bersama atas kesepakatan saat masih berumah tangga.

“Selama bersama, klien kami tetap memberi perhatian dan memenuhi kebutuhan anak itu. Bahkan ada kedekatan emosional,” katanya.

Ia menegaskan CT tidak berniat menelantarkan FS maupun anak asuh tersebut.

“Kalau Ibu FS kesulitan memenuhi kebutuhan anak, klien kami siap mengambil tanggung jawab pengasuhan,” ungkapnya.

Soal hak asuh, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada putusan pengadilan.

“Jika hak asuh jatuh ke Ibu FS, klien kami siap beri nafkah. Jika ke klien kami, beliau juga siap mengasuh,” tegas Yosep.

Mengenai proses perceraian yang kini berjalan di PN Sorong, Yosep menyebut itu adalah keputusan CT setelah mempertimbangkan dinamika rumah tangga, termasuk penugasan dari Sorong ke Kaimana.

“Klien kami sempat mengajak Ibu FS untuk ikut ke Kaimana, tapi soal tempat tinggal itu pilihan masing-masing,” ujarnya.

Terkait besaran nafkah, Yosep meminta tidak dipolemikkan di luar sidang dan menunggu putusan hakim secara proporsional sesuai kemampuan ekonomi dan kebutuhan anak.

“Persoalan rumah tangga itu kompleks. Kami berharap dilihat secara utuh, tidak hanya dari satu sisi, dan tidak mendahului proses hukum,” pungkasnya. */RSR

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button