Kapabar – Seorang wanita berinisial MS melaporkan suaminya yang merupakan Kepala Distrik Sorong Manoi berinisial PB, ke pihak kepolisian Polres Sorong Kota karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial IM.
Menurut Kuasa Hukum MS, Yosep Titirlolobi, SH yang juga Direktur LBH Gerimis Papua Barat, mengatakan dugaan perselingkuhan Kepala Distrik Sorong Manoi dengan oknum wanita berinisial IM sudah berlangsung cukup lama dan sekarang tinggal bersama-sama di Jalan Yan Mamaribo, Kota Sorong. Parahnya lagi dijelaskan Yosep, Kepala Distrik Sorong Manoi sudah tinggal bersama selingkuhannya selama hampir 1 tahun.
“Semuanya terungkap saat klien kami diberitaukan oleh suami IM bahwa suaminya yang berinisial PB telah berselingkuh dengan IM, bahkan telah tinggal bersama-sama di daerah Rufei.Tidak hanya itu menurut klien kami, dia telah beberapa kali menemukan chatting dan video antara PB dan IM dengan kata sayang dan pergi bersama berbelanja,” beber Yosep sembari menambahkan PB juga kerap kali melakukan KDRT terhadap kliennya.
Laporan Polisi Sendiri menurut Yosep, telah dilayangkan sesuai dengan LP Nomor : LP/B/743//X/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 5 Oktober 2022. Tidak hanya itu lanjut Yosep, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat kepada Pejabat Walikota Sorong untuk untuk segera memberikan sanksi dan mencopot oknum kepada distrik tersebut.
“Yang bersangkutan harus dicopot kerena telah mencoreng nama Pemerintah Kota Sorong yang mana yang bersangkutan merupakan seorang pejabat di Distrik Sorong Manoi,” sesal Yosep.
Yosep dalam wawancaranya juga membeberkan perilaku PB yang tidak mengijinkan kliennya untuk menemui kedua anak kandungnya. Padahal sambung Yosep, kliennya adalah ibu kandung dari kedua anak yang masih kecil itu.
“Seharusnya yang bersangkutan harus memikirkan dampak dari apa yang telah ia perbuat. Menjauhkan anak dari ibunya hanya akan mengganggu psikologis anak yang masih kecil,” kesal Yosep.*HMF