Sengketa Tanah di Sorong Berakhir Damai, 25 Marga & Petrogas Sepakat Ukur Ulang

Kapabar – Polemik panjang soal tuntutan ganti rugi tanah ulayat yang dilalui pipa minyak PT Petrogas (Basin) Ltd. akhirnya tuntas.
Sebanyak 25 marga pemilik hak ulayat dan pihak perusahaan sepakat damai setelah difasilitasi dalam mediasi resmi di Aula Ne Bulu Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Jumat (16/10/2026).
Mediasi dipimpin Sekda Kabupaten Sorong Nimrod Sesa, Direktur Pamobvit Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Irwan Sunuddin dan Field Operations Manager RH Petrogas Companies in Indonesia Mustaman.
Pertemuan tersebut turut dihadiri para pemilik hak ulayat, manajemen perusahaan, unsur kepolisian, kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Sorong, serta insan pers.
Sekda Kabupaten Sorong Nimrod Sesa mengungkapkan, meski perdebatan sempat memanas, kedua belah pihak akhirnya mengedepankan musyawarah dan mencapai kesepakatan.
“Puji Tuhan, walaupun ada perbedaan pendapat, akhirnya kami sepakat bersama-sama melakukan pengukuran ulang tanah yang dilalui pipa minyak,” ujar Nimrod usai mediasi.
Kesepakatan utamanya adalah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dilalui pipa minyak sepanjang 45 kilometer dari Distrik Seget hingga Distrik Aimas.
Pengukuran akan melibatkan langsung tiga pihak, yakni pemilik ulayat, pihak perusahaan, dan pemerintah daerah, agar hasilnya transparan, akurat, dan bisa diterima semua pihak.
“Dalam waktu seminggu ini, kami coba untuk secara maksimal melakukan pengukuran. Setelah diketahui ukuran yang akurat, dilanjutkan dengan pembicaraan tentang nilai pembayaran ganti rugi,” jelas Nimrod.
Dalam kesempatan itu, Nimrod menegaskan kepada PT Petrogas agar kewajiban terhadap masyarakat adat harus tetap ditunaikan.
“Kepada pihak perusahaan, saya berpesan agar membayar yang menjadi hak dari masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat pemilik ulayat agar tetap objektif dan hanya menuntut sesuai hak yang dimiliki.
“Jika bukan menjadi haknya agar tidak melakukan tuntutan kepada perusahaan. Dalam kesepakatan kami tadi, persoalan ini kami bahas atau rundingkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan ini, sengketa yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sorong itu diharapkan bisa selesai secara adil, bermartabat, dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari. *RSR
