Terkini

Resmi, KPU Batalkan AFU Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya

Kapabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya secara resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pembatalan AFU tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2024, tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Kesatu, Saudara Abdul Faris Umlati, S.E.,M.M.,Pd. berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi.

Sebagaimana telah diubah dengan surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01./K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Ralat Penulisan Tahun Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 terbukti telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Kedua, KPU Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud Diktum, Kesatu maka KPU Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Senin 4 November 2024 di Kota Sorong. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds