TNI-Polri Bekuk 5 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor
Kapabar – Polda Papua Barat merilis 5 tersangka baru kasus penyerangan Posramil Kisor Maybrat, Papua Barat. 5 tersangka baru ini ditangkap Tim Gabungan TNI – POLRI yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan AKBP CHOIRUDDIN WACHID, S.I.K., M.M dan Dandim 1809 Maybrat, Kamis (30/9).
“5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM. Tanggal 27 September 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan Klamono Sorong, tanggal 28 September 2021 ditangkap Amoski dan Robianus Yam, Lukas Ki, terakhur tanggal 29 September 2021 ditangkap Agus Yam di Kampung Horait Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat,” jelas Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MM.
Dengan demikian lanjut Adam, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersanka, dimana 7 diantaranya sudah berhasil ditangkap.
“Suruh tersangka adalah anggota KNPB.Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP SUBSIDER 338 KUHP Pasal 340 KUHP Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP Pidana, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” terang Adam.
Adam menambahkan, bila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Papua Barat ( 082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298). Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat.*HMF