Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian di Rufei Kota Sorong
Kapabar – Anggota Kepolisian Polsek Sorong Barat, berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan pemberatan, yang masing-masing berinisial IK dan RW.
Kapolsek Sorong Barat, Iptu Danny A Saputra yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus 2 dari 4 pelaku yang telah melakukan aksi pencurian di Toko Bintang Eva, Rufei Kota Sorong.
Dijelaskan kapolsek, ditangkapnya IK dan RW merupakan buah dari jerih payah anggota Polsek Sorong Barat, yang sebelumnya telah mempelajari rekaman CCTV di Toko Eka serta mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Sambung kapolsek, dalam rekaman CCTV itu, para pelaku nampak masuk dengan cara menjebol atap toko, sebelum akhirnya menggondol 1 unit televisi dan berbagai jenis rokok.
“Setelah melakukan serangkaian pengembangan, anggota kita kemudian melakukan pengejaran di tanggal 27 Juli 2021 dan berhasil menangkap kedua pelaku di Pasar Boswesen dan di Kompleks Bea Cukai, Rufei,” jelas kapolsek sembari menambahkan pihaknya saat ini sedang fokus mengejar dua pelaku lainnya.
Lanjut kapolsek, dari hasil pengembangan terhadap IK dan RW, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit mesin tempel 40 PK yang merupakan barang bukti dari kasus pencurian di Jalan Yos Sudarso Perum Pertamina Lido Kampung Baru.
“Untuk yang mesin tempel ini kasusnya beda lagi, hanya saja Laporan Polisinya (LP) memang ada di Polsek Sorong Barat. Untuk kasus yang ini, pelakunya ada 3 dan masih dalam proses pengejaran juga,” ujar kapolsek.
Ditambahkan kapolsek, para pelaku yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan di Toko Bintang Eva dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*HMF.