Terkini

Selama 2023, Ini Jumlah Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan di PB dan PBD

Kapabar – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat Nasrullah Umar mengungkapkan, selama tahun 2023, pihaknya melakukan pembayaran klaim kepada peserta untuk jaminan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat sebanyak 24.614 kasus dengan nominal Rp 343.606.085.370 yang telah dibayarkan. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) terdapat sebanyak 1.068 kasus dengan nominal Rp 37.714.500.000 yang sudah dibayarkan,” kata Nasrullah kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa 20 Februari 2024.

Selanjutnya, sambung Nasrullah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdapat hanya 4 kasus dengan nominal Rp 30.993.580 yang telah dibayarkan.

“JKP ini untuk karyawan yang dipecat atau diberhentikan dari tempatnya bekerja. Lalu, Jaminan Pensiun (JP) terdapat 302 kasus dengan nominal Rp 3.036.439.980 yang sudah dibayarkan bagi tenaga kerja yang telah memasuki usia pensiun,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, untuk beasiswa, sebanyak 226 pelajar mulai tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan nominal Rp 1.002.000.000 yang sudah dibayarkan.

“Namun, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbilang cukup besar yakni 527 kasus dengan nominal Rp 6.558.135.937 yang telah dibayarkan

Ia menerangkan, jika dihitung, klaim di tahun 2023 menyentuh angka Rp 500 miliar yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, dana itu bukan dana kecil yang menghidupkan ekonomi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Dari situ juga kita semua bisa melihat kebutuhan masyarakat akan BPJS Ketenagakerjaan itu penting,” tuntasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button