Terkini

Layangkan Somasi dan Akan Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum PJ Bupati Sorong Minta Dominggus Yable Segera Lakukan Klarifikasi

Kapabar – Kuasa hukum Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Moso, Simon Banundi membantah semua tudingan Aktifis Pro Demokrasi asal tanah Papua, sekaligus mantan Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Dominggus Yable, terkait kliennya yang dituding menimbun kekayaan dengan membeli mobil seperti yang tertuang dalam postingan berita media online penaexpose.com dengan judul Aktifis Pro Demokrasi Mendesak Jaksa dan BPK audit Aset PJ Bupati Sorong dan minta Mendagri untuk Evaluasi dan Ganti.

Menurut Simon, statement yang diberikan Dominggus kepada media tersebut adalah hoax dan sangat menghasut para pembaca. Terbukti lanjut Simon, dengan statement Dominggus yang mengatakan bahwa kliennya baru saja membeli 4 mobil baru yang berharga fantastis.

Dikatakan Simon, 3 mobil yang dimaksud Dominggus memang terbukti ada tetapi bukan milik kliennya alias mobil dinas atau aset Pemerintah Kabupaten Sorong yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong tahun 2023.

“Saya jelaskan disini bahwa 3 mobil yang dimaksud oleh Dominggus adalah 1 unit Toyota Fortuner GR Sport yang digunakan untuk keperluan Pj Bupati Sorong dalam pelayanan kedinasan di seputaran perkotaan, 1 unit Toyota Hilux untuk pelayanan kedinasan Pj Bupati Sorong ke distrik-distrik yang akses jalannya masih sulit, dan 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid sebagai kendaraan dinas untuk operasional Pj Ketua TP PKK Kabupaten Sorong. Jadi itu bukan klien saya,” beber Simon.

Ditegaskan Simon, berita yang memuat statement dari Dominggus Yable ini sangat bersifat tendensius dan subjektif menyerang martabat serta kehormatan kliennya selaku pejabat publik. Belum lagi sambung Simon, pemberitaan ini sudah sangat menggangu aktifitas kliennya dalam menjalankan roda pemerintahan, dimana tuduhan keji ini berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan klien kami dengan warga masyarakat Kabupaten Sorong secara umum.

Dalam wawancaranya itu, Simon juga menyampaikan bahwa berkenaan dengan permasalahan itu, pihaknya segera menyampaikan somasi kepada Dominggus Yable untuk memberikan klarifikasi berupa permohonan Maaf dan meralat pemberitaan yang telah ada dalam waktu 1 X 24 jam kepada media yang bersangkutan. Jika tidak lanjut Simon, pihaknya akan mendorong permasalahan ini untuk diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

“Kami menemukan indikasi telah terjadi tindak pidana penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik, sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 310 ayat (1) dan juga tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Belum lagi yang bersangkutan masuk ke ranah privasi klien kami dan memgambil foto tanpa izin di sana,” tandas Simon.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button