Terkini

Melanggar Aturan Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kabsor Diberhentikan 

Kapabar – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberhentikan secara resmi Ketua Dewan  Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Sorong, Akhmad Shodiq dan Sekretarisnya Allan Calvert Nielsen Waromi  terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Papua Barat Daya, Ahmad Loji, saat konferensi press di Seketariat DPW PBB Papua Barat Daya, Kamis (15/6) menyampaikan keduanya diberhentikan  sesuai dengan surat keputusan DPP Partai Bulan Bintang nomor : SK.PP/2287/2023 tentang pemberhentian Akhmad Shodiq sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sorong dan Allan Calvert Nielsen Waromi sebagai Sekretaris.

Ahmad menjelaskan, beberapa poin-poin yang menjadi alasan diberhentikannya ketua dan sekretaris  DPC PBB Kabupaten Sorong diantaranya ;

1. Menunjuk dan mengangkat saudara Slamet Riyanto sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) DPC PBB Kabupaten Sorong.

2. Menunjuk dan mengangkat Adi Ramdon sebagai Ketua Badan Kehormatan Cabang (BKC) DPC PBB Kab Sorong.

3. Menunjuk dan mengangkat Rudiono sebagai Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Sorong.

4. Merevisi data SILON KPU dan mengeluarkan Winardi agar tidak diajukan sebagai Caleg PBB Tahun 2024.

5. Mencabut nomor keanggotaan Winardi sebagai anggota PBB DPC Kabupaten Sorong untuk segera diterbitkan surat pemberhentian oleh DPP.

6. Segera melakukan PAW terhadap saudara Winardi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong.

7. Mempersiapkan masa pendukung untuk menduduki Kantor DPRD Kabupaten Sorong guna menyampaikan maksud dan tujuan, pemberhentian dengan segera Winardi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong.

Tidak hanya itu jelas Ahmad, pada tanggal 25 Mei 2023, Allan Calvert Nielsen Waromi memberitahukan kepada pengurus DPC PBB Kabupaten Sorong melalui WA group bahwa dirinya secara resmi akan mengajukan proses PAW terhadap saudara Winardi yang merupakan Anggota DPRD Kabaputan Sorong ke KPU Kabupaten Sorong.

Selain itu keduanya juga mengajukan surat permohonan pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PBB saudara Winardi kepada DPP. Dalam hal tersebut Wanardi selaku pihak yang dirugikan membuat laporan kepada DPP karna merasa difitnah dan dirugikan atas perbuatan ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Sorong. Dilanjutkan Ahmad, akhirnya DPP memutuskan memberhentian mantan ketua dan mantan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong tersebut.

“Diketahui juga bahwa selama ini saudara Winardi lah yang menangani seluruh pembiayaan atas kebutuhan dan keperluan DPC PBB Kabupaten Sorong,” kata Ahmad

Sementara itu dalam pemberitaan di beberapa media bahwa pernyataan Ahmad Sodiq diantaranya ;

1. Ahmad mengaku bahwa pemberhentian dilakukan tanpa alasan yang jelas.

2. Ahmad juga menyebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena pengurus dinilai tidak satu komando.

3. Allan Calvert mengatakan bahwa pengurus lama diberhentikan karena telah melakukan kesalahan yakni merekrut 60% Orang Asli Papua (OAP) sebagai caleg dimana hal tersebut dinilai bertentangan dan tidak satu komando. PBB sendiri tidak menginginkan adanya presentase yang tinggi untuk OAP di Kabupaten Sorong.

Ahmad menanggapi, poin-poin pernyataan Ahmad dan Alan dilihat dari hasil rekapan  PBB seleksi KPU Kabupaten Sorong maka akan terlihat dengan jelas, bahwa hanya 6 OAP yang didaftarkan oleh pengurus lama yaitu dapil 1 dua bacaleg, dapil 2 dua bacaleg, dapil 3 tidak didaftarkan sama sekali dan dapil 4 dua bacaleg yang didaftarkan

“Dari keseluruhan kuota 25 kursi hanya bacaleg yang didaftarkan dan dapat disimpulkan bahwa hanya 6 OAP yang didaftarkan oleh ketua dan sekretaris lama dari jumlah kuota 25 kursi. Maka pihak yang tidak mengakomodir OAP adalah ketua dan sekretaris lama,” jelas Ahmad

Ia juga membantah pernyataan Ahmad dan Alan yang mengatakan bahwa PBB tidak Pro terhadap masyarakat OAP. Sambung dia, hal tersebut dibuktikan dengan komitmen DPW PBB yang selalu mempercayakan masyarakat OAP sebagai sekretaris DPW maupun DPC.

“Selain itu juga saat ini sebagian besar OAP telah menjadi pengurus bahkan menjadi anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota dari Partai Bulan Bintang. Semua itu membuktikan bahwa PBB adalah partai yang terbuka modernis dan demokratis, jadi apa yang disampaikan oleh pengurus lama DPC PBB Kabupaten Sorong adalah pembohongan publik atau hoax. Kita sudah serahkan semuanya ke lembaga hukum PBB untuk melaporkan mantan ketua dan sekretaris DPC kabupaten Sorong,” terangnya.

“Jika keduanya tidak merasa bersalah maka ada ruang untuk melakukan pembelaan diri, yaitu di Mahkamah Partai, tetapi mengapa mereka justru melakukan manuver dan spekulasi dengan mengabarkan pemberitaan bohong kepada sejumlah media,” sesal Ahmad.*AZS

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds