Ringkus 5 Pengedar Narkotika, Satnarkoba Polres Sorong Kota Amankan 1 Kilogram Lebih Ganja dan 7 Gram Sabu
Kapabar – Satuan Narkoba Polres Sorong Kota menunjukkan komitmennya untuk memberantas kasus narkotika di Kota Sorong dengan menangkap 5 pengedar sabu-sabu dan ganja. Totalitas pun ditunjukkan dengan penangkapan 2 dari 5 pelaku yang berlokasi cukup jauh dari wilayah hukum Polres Sorong Kota.
Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Adul Bayu Ananda, S.Tr.K., S.I.K dalam release di Mapolres Sorong Kota, Selasa (16/8) menyebutkan bahwa pelaku pengedar narkotika yang berhasil mereka amankan dalam sebulan terakhir masing-masing bernama Sadam, Basri, Mulyadi, Harmul, dan Akrab.
Dikatakan kasat narkoba, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, dimana Sadam ditangkap di Puncak Arfak, Basri di Pasar Bersama, Mulyadi di Jalan Sungai Kalagison Kilometer 10 Kota Sorong. Sambung kasat narkoba, sementara Harmul ditangkap di Katapop dan Akrab di Mariat Pantai Kabupaten Sorong.
Kasat narkoba menerangkan, dari kelima pelaku yang tidak ada hubungannya sama sekali ini, Satuan Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 7 gram dan ganja dengan berat 1 kilogram lebih.
“Motif mereka sampai nekat mengedarkan narkotika ini jelas uang dan narkotika itu sendiri. Karena selain sebagai pengedar, mereka juga pemakai,” kata kasat narkoba sembari mengklaim ada beberapa nama lagi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai penyalur narkotika ke sejumlah pelaku yang telah diringkus oleh polisi.
Ditambahkan kasat narkoba, atas perbuatannya pelaku atas nama Sadam, Akrab, dan Harmul dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar. Lanjutnya, sementara Basri dan Mulyadi dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling rendah Rp1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.*HMF