2 Kali Kalah, LBH Gerimis Minta Pemda Maybrat Serahkan Rp2,6 Miliar kepada Kliennya
Kapabar – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat, Yosep Titirlolobi, SH meminta Pemda Kabupaten Maybrat untuk segera memberikan uang senilai Rp 2,6 miliar kepada kliennya dalam hal ini CV Sinar Maybrat.
Dijelaskan Yosep, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PDT/2022/PT JAP telah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 97/Pdt.G/PN Son tanggal 2 November 2021, yang amar putusan Pengadilan Negeri Sorong berbunyi sebagai berikut; Mengabulkan gugatan penggugat (CV Sinar Maybrat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat (Pemda Maybrat) untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 2.660.000.000 (dua milyar enam ratus enam puluh juta rupiah).
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta rupiah perharinya, yang harus dibayar oleh tergugat (Pemda Maybrat) bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 21.880.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu), menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Menurut Yosep dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami, apalagi mereka pengusaha OAP yang mencoba mencari peruntungan ditanahnya sendiri, untuk bisa bersaing dengan masyarakat non Papua dalam membuka SPBU Pertamina satu harga di kabupaten Maybrat, tentunya harus didukung oleh Pemda Maybrat sesuai dengan amanat otsus.
Dijelaskan Yosep, Putusan pengadilan Tinggi Jayapura telah pihaknya terima sebagai Kuasa hukum dari CV Sinar Maybrat pada tanggal 12 Mei. Karenanya Yosep mempertanyakan adanya kasasi yang dilakukan oleh Pemda Maybrat, mengingat pada tanggal 26 Mei adalah hari libur nasional.
“Apabila tidak ada kasasi yang dilakukan Pemda Maybrat besok, maka putusan Pengadilan Tinggi Jayapura telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Yosep.
Lanjut Yosep, Sebagai kuasa hukum CV Sinar Maybrat percaya Bupati dan Wakil Bupati Maybrat sebagai kepala daerah tentu akan tunduk dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jayapura. Ia juga berhap Pemda Maybrat bisa melaksanakan putusan ini dan menyelesaikan semua masalah yang ada.
“Saya percaya Bupati Maybrat dengan ketokohan beliau sebagai kepala daerah dan tentunya salah satu figur yang diidolakan, akan mengambil satu keputusan yang berasaskan keadilan yang sudah pasti tidak akan merugikan rakyatnya,” tuntas Yosep.*HMF