Terkini

7 Pengedar Narkotika Dapat “Rumah Baru” dari Polres Sorong

Kapabar – Dalam 3 bulan terakhir, Kepolisian Polres Sorong dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Iwan P Manurung SIK berhasil mengungkap 5 kasus narkotika. Dari 5 kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 tersangka yang kini telah menempati ‘rumah baru’ mereka di Mapolres Sorong.

Kapolres dalam press release di Polres Sorong, Kamis (28/10) mengatakan, selama 3 bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 5 kasus narkotika dengan 7 tersangka yang berisinial RH, HR, DP, EW, AT, AP dan AJ. Mengejutkannya sambung kapolres, tersangka berinisial AJ berstatus narapidana Lapas Sorong Kelas II B Sorong.

“7 tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Sorong dan Sorong Kota,” kata kapolreskapolres.

Disebutkan kapolres dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,95 gram dan ganja 51,16 gram.

“Dari sekian barang bukti yang sudah kita amankan, 20,4 gram ganja diantaranya sudah kita musnahkan,” jelas kapolres.

Menurut kapolres 7 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya,” tuntasnya.*AKH

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds